AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya menyimpan polemik yang cukup rumit.
Bagaimana tidak, Dinas yang memiliki peran sebagai pelayananan publik khusunya di bidang kesehatan ini, dinilai janggal oleh beberapa massa aksi dari berbagai organisasi di Kabupaten Konawe.
Dimana beberapa dugaan penyimpangan itu disuarakan oleh Koalisi Lembaga Pemantau Kebijakan (LPK) bersama DPD LSM Lira Konawe serta Konsorsium Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi di halaman Kantor Dinkes Konawe, Kamis (23/1/2020).

Dalam orasinya, Tasman selaku Jenderal lapangan (Jenlap) massa aksi itu menyampaikan bahwa, lumbung informasi rakyat bersama konsorsium lembaga pemerhati korupsi melakukan sebuah investigasi dan uji petik, serta merilis adanya beberapa temuan di lingkup Dinkes Konawe yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan aturan yang ada
Selain itu menurutnya, di tahun 2019 Dinkes Konawe mendapat kucuran dana dari pusat dan daerah dengan jumlah yang sangat fantastis.
Kata Tasman anggaran dari pemerintah itu guna mendorong dan meningkatkan pelayan umum kesehatan. Namun sayang, semua itu hanya isapan jempol belaka.
“Laporan pertanggungjawaban Dinas kesehatan menjadi sebuah momok yang misterius. Pasalnya saldo dalam buku kas umum (BKU) Dinkes Konawe pada tahun 2019 yang di duga masih tersisa sebesar Rp22 Milar belum dipertanggungjawabkan oleh pihak bendahara Dinkes, “ucapnya
Sehingga menurut Tasman, hal ini dapat memicu lahirnya pertanggungjawaban bodong, dan di tambah lagi adanya indikasi rangkap jabatan pada tahun yang sama, yang bermuara pada penyalahgunaan wewenang dalam setiap pengambilan kebijakan.
Pasalnya pada tahun 2019 PKU Dinkes Konawe, (Endang red) menduduki dua jabatan sekaligus, yakni PKU Dinkes Konawe dan Kasi Kasda BPKAD. Sehingga mereka menduga masih ada sisa dana sebanyak Rp22 miliar yang LPJnya belum dibuat pada tahun 2019 kemarin.
“Kami menduga setelah adanya SK Definitif tahun 2020 untuk menduduki jabatan PKU Dinkes Konawe barulah ada upaya untuk membuat LPJ sisa dana tahun 2019 yang belum dipertanggungjawabkan, dan kami menduga adanya pembuatan LPJ bodong” beber Tasman.
Tak hanya itu, ia juga menduga adanya penghapusan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh oknum pegawai di lingkup BPKAD Konawe, terhadap pekerjaan yang telah lama usai di Dinas kesehatan kemudian di anggarkan kembali.
“Untuk itu kami yang tergabung dalam konsorsium lembaga pemerhati korupsi, menyatakan sikap dengan tegas, mendesak Bupati Konawe untuk tidak mengintervensi persoalan hukum yang terjadi di lingkup Dinkes Konawe, “jelas Tasman.
Olehnya itu, ia mendesak Polres Konawe untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bendahara Dinas Kesehatan tahun 2019.
Sehingga bisa menetapkan status tersangka oleh oknum yang telah terbukti melakukan korupsi di Dinkes Konawe.
“Kami mendesak kepada Polres Konawe untus serius dalam mengusut tuntas penyalah gunaan yang ada dilingkup Dinkes Konawe. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 1×24 jam maka kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK R1, “pungkasnya.
Laporan : Arya / Rido
Editor : Ifal Chandra