AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Kasus dugaan Pungutan Liar yang terjadi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berbuntut panjang.
Dimana sebelumnya kasus pungutan liar ini menjerat Kades Marombo Pantai berinisial AM serta ke empat rekannya.
Teranyar, saat dikonfirmasi oleh Aliansi Mayarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh sultra) pihak Kepolisian Resort (Polres) Konut rupanya enggan memberikan informasi perkembangan kasus tersebut.
Bahkan saat ditanyakan pihak Polres Konut melalui Kasubsi PIDM Humasnya, ia hanya meberikan nomor ponsel Kasat Reskrim untuk ditanyakan langsung terkait perkembangan kasusnya.
“Maaf kita hubungi Kasat Reskrim, “singkatnya
Kemudian saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan melalui via WhatsApp-nya, ia tidak memberikan jawaban sama sekali.
Menyoal hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menilai bahwa bungkamnya Polres Konut semakin memperkuat indikasi adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.
“Kalau proses hukum itu benar di jalankan kenapa musti bungkam. Apa yang mesti di sembunyikan oleh kepolisian, ”ucapnya kepada AmanahSultra, Selasa (21/6/2022)
Padahal lanjut Hendro, jika kasus tersebut benar-benar di tangani oleh kepolisian tentu tahapan proses hukumnya sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Buktinya sudah kurang lebih satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai hari ini para pelaku belum juga di amankan,” ujarnya.
Untuk di ketahui, keempat tersangak yakni Kades Marombo Pantai AM, AS (Kordinator portal), LS (Bendahara), AR (mantan bendahara) telah ditetapkan sebagai tersengka oleh Polres Konut pada Bulan Juni tahun 2021 lalu. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai yang di duga hasil Pungli.
Penulis : Ulya