AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, Mastri Susilo mengatakan Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, harus melakukan pengecekan Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) seluruh rumah sakit yang ada di Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan Mastri Susilo, setelah Rumah Sakit Dewi Sartika diberi sanksi tidak boleh menambah jumlah pasien selama kurun waktu 30 hari, karena IPAL rumah sakit tersebut tidak terpelihara dengan baik dan mencemari lingkungan.
“DLHK Kota Kendari harus melakukan monitoring dan pengawasan ke seluruh rumah sakit, apakah sudah memiliki IPAL atau tidak? Kan rumah sakit di Kendari bukan hanya Dewi Sartika saja, tapi ada banyak rumah sakit,” ungkap Mastri pada Amanah Sultra.com, Kamis (18/07/2019).
Pengawasan dan pengecekan IPAL ke seluruh rumah sakit di Kota Kendari yang harus dilakukan oleh DLHK Kendari, kata Mastri, juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit swasta maupun negeri.
“Kasus Rumah Sakit Dewi Sartika ini menjadi pembelajaran bahwa pengawasan DLHK itu belum maksimal terhadap pengelolaan IPAL rumah sakit yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.
Mastri juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengecekan dan kelayakan IPAL ke setiap rumah sakit di Kendari..
“Jika ada temuan rumah sakit yang belum memiliki IPAL, maka dilaporkan ke DLHK Kota Kendari untuk segera di tindak lanjuti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Dewi Sartika diberi sanksi tidak boleh menambah jumlah pasien selama kurun waktu 30 hari karena IPAL rumah sakit tersebut tidak terpelihara dengan baik.
Selama sanksi tersebut berjalan, pihak rumah sakit juga direkomendasikan untuk segera menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Laporan: Rajap
Editor: Ernilam