AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, Mastri Susilo menyebutkan bahwa sosialisasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di Indonesia rupanya masih kurang, tak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akibat dari kurangnya sosialisasi sistem zonasi ini kata Mastri, sehingga memunculkan kepanikan para orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah tujuannya.
“Karena semua orang tua siswa menginginkan anaknya belajar di sekolah-sekolah yang berkualitas. Itu yang belum dipersiapkan sepenuhnya oleh pemerintah, “jelasnya kepada Amanahsultra.com, Sabtu (06/07/2019).
Kemudian berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jalur pendaftaran PPDB dibagi menjadi tiga, yakni zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Dimana dalam penerapan PPDB ini, jalur zonasi memiliki kuota paling banyak yakni sebesar 80 persen, sementara jalur prestasi hanya 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen.
Bahkan aturan tersebut juga tertuang disekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dimana hal itu wajib menerima peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemda.
Selain itu domisili yang dimaksud dalam aturan ini, diambil berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Sehingga atas hal itu Mastri Susilo menjelaskan bahwa sistem zonasi ini diterapkan dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia agar tidak ada sekolah favorit yang menjadi tujuan para orang tua siswa.
“Nyatanya masih banyak para orang tua siswa yang beranggapan bahwa sekolah tertentu masih menjadi favorit karena kualitas pendidikannya dianggap lebih dari sekolah yang lain, “ucapnya
Laporan : Rajap
Editor : Ifal Chandra