AMANAHSULTRA.ID: KONSEL – Dua perusahaan tambang yang berada di Desa Waturapa, Kecamatan Pelanggan Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara dikasuskan.
Tambang tersebut yakni PT. Tiara Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi (ARP).
Bahkan kedua perusahaan tambang itu resmi dilaporan oleh Law Mining Center (LMC) Sultra, yang diawali dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (23/3/2021) kemarin.
Direktur Eksekutif, LMC Sultra, Julianto Jaya P. mengatakan, kedua perusahaan itu diduga kuat telah melakukan pengerukan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen.
Julianto bilang, hal yang paling krusial, dua perusahaan yang beraktivitas di Palangga Selatan itu disinyalir tak memiliki IUP.
“Jadi, agenda aksi tadi dirangkaikan dengan melaporkan secara langsung ke Mapolda Sultra, dalam hal ini ke unit Tipidter I Direktorat Reskrimsus, terkait dugaan ilegal mining PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi, “ungkapnya
Selain itu Jul sapaan Julianto ini menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dinilai telah melanggar kaidah-kaidah pertambangan, sebagaimana pertimbangan hukumnya bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
“Berdasarkan kajian hukum kami, setelah floating di lokasi tidak kordinat tersebut tidak masul dalam WIUP perusahaan yang terdaftar dalam modi Minerba ESDM, “ucapnya
Lanjut Jul, “Maka kuat dugaan kami, oknum penambang nakal yang beraktivitas di Desa Waturapa itu bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Jendral Lapangan LMC Sultra, Ardianto mengungkapkan, bahwa kredibilitas pihak kepolisian diuji dengan kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Waturapa.
“Walaupun laporan kami tadi sempat di sobek oleh pihak kepolisian yang menerima kami, namun kami yakin kredibilitas pihak kepolisian hari ini masih kami percayai sebagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan UU, karena berdasarkan data yang kami pegang, bahwa di titik kordinat tersebut tidak terdaftar oleh pemilik IUP manapun, jadi wajar bila kami menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal, “bebernya
Bahkan Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari ini menjelaskan, dugaan ileg mining tersebut juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya perbuatan tersebut diduga merampok kekayaan sumber daya alam negara.
“Kami juga akan melaporkan kasus dugaan ilegal mining ini ke Kejati Sultra, Karena ada dugaan kerugian negara dalam hal ini tidak menunaikan kewajibanya sebagaimana izinya tidak jelas, seenaknya mengeruk hutan produksi tanpa izin, tanpa IUP, “ujar Adrianto
“Kasianlah penambang-penambang yang sudah mengurus IUP dan mengurus IPPKH dengan harga yang begitu fantastis. Apalagi berdasarkan informasi yang kami dapat, ore nikelnya sudah jalan satu tongkang, “pungkasnya
Penulis : Falonk