AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Sebanyak 855 Gram Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tanggal 14 Agustus 2019 oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inislal ML (42) dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan di depan gedung Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries.
Barang haram tersebut dilakukan dengan metode dihancurkan caranya dicampur air kemudian di blender hingga menjadi larut. Tersangka ML turut ambil alih dalam pemusnahan tersebut.

Sabu itu sebenarnya hendak akan dikirim ke Raha, Kabupaten Muna. Namun anggota kepolisian segera membatalkan pengiriman barang itu.
Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan gram barang haram tersebut dari seorang ibu rumah tangga yang berinisial ML melalui jaringan lapas.
“Dari pengakuan tersangka, barangnya diperoleh dari seseorang dari Lapas Kendari. Dan rencananya seluruh barang tersebut akan di kirim ke Kabupaten Muna,”ujarnya Kamis (05/09/2019).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu di uji keasliannya oleh tim Bidang Dokter Kesehatan (Bidokkes) apakah barang tersebut benar-benar narkotika jenis sabu atau bukan.
Perwira dua bunga melati ini menggambarkan jika satu gram shabu dikonsumsi oleh dua orang, maka paling sedikit pihaknya telah menyelamatkan 1.600 anak bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba.
Menurutnya, tersangka ML pernah berhadapan dengan hukum dan pernah merasakan pahitnya sel tahanan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang pernah membelit tersangka.
Sementara itu, tersangka ML mengaku telah beberapa kali mengirim barang haram tersebut ke luar daerah.
“Sudah lima kali saya mengirim tapi selalu ada yang datang ambil. Kita pakai sistem tempel. Orangnya saya kenal di rutan, tapi setelah selesai masa tahanan, langsung putus kontak (komunikasi), “jelasnya
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra