AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Nasib sial menimpa ML (42), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam jaringan Narkoba jenis Sabu.
Pelaku ini berhasil di amankan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Rabu (14/8/2019) lalu.
Dimana kronologis penangkapan terhadap ML bermula saat pelaku ini akan melakukan pengiriman barang berupa Narkotika jenis Sabu ke Raha. Barang haram yang diperoleh ML dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Kendari.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 12.00 Wita. ML pun ditangkap di Jalan Ir. Sukarno, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, saat akan mengirim paket sabu 60 gram ke Raha, Kabupaten Muna.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Abdul Aries mengatakan, usai penangkapan kemudian team opsnal melakukan pengembangan kerumahnya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu berat bruto 794 gram, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Disini pelaku berperan sebagai Gudang dan tukang tempel (tutel) ia hanya menerima perintah langsung oleh napi seperti mengambil barang, menerima tempel dan mengirimkan barang tersebuti, “ungkapnya dalam gelar konferensi pers terkait kasus ini dihalaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (5/9/2019).
Bahkan sebelumnya, ML sudah pernah ditahan polisi dengan kasus yang berbeda. Pengendalinya merupakan tiga kali residivis kasus Narkotika yang sementara menjalankan pidananya di lapas.
“Untuk sumbernya residivis, namun belum bisa kami sampaikan karna masih ada tindak lanjut yang sementara kami lakukan, “ucap AKBP Laode Abdul Aries
Dari pengakuan tersangka, rupanya ia sudah lima kali melakukan pengiriman barang diwilayah Sultra. Untuk pengendalinya sendiri ia pernah berkenalan di dalam rutan.
“Mengirim sejak bulan 4 dan 5 tahun ini. Saya pernah kenal di rutan habis itu sudah miskomunikasi dan tidak lama kemudian dia menghubungi saya lewat hp,”jelas ML saat diwawancarai oleh awak media.
Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis sabu berat bruto 854 gram, satu unit hp samsung warna hitam, satu unit timbangan digital, satu lembar ATM BCA dan uang tunai Rp. 1.500.000.
Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan pidana seumur hidup atau pidana mati.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra