AMANAHSULTRA. ID : KENDARI – Proyek jalan pariwisata Kendari – Toronipa kini masih disoal oleh beberapa element masyarakat yang ada di Kota Kendari.
Pekerjaan yang menghabiskan anggaran Rp900 miliar dengan sistem tahap 1 dan 2 itu, masih menyimpan permasalahan yang cukup alot.
Imbasnya, proyek tersebut menui kritik dari lembaga Gerakan Muda Nusantara Sulawesi Tenggara (Gema- Nusa Sultra).
Ketua Gema-Nusa Sultra, Jhabar M Top mengungkapkan bahwa, pada bulan Juni 2020 lalu mentri BUMN Erik Thohir mengangkat Ir. Novel Arsyad, MM sebagai direktur utama PT. Pembangunan Perumahan (PP) tbk, menggantikan Lukman Hidayat melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun Buku 2019.
Bersamaan dengan perombakan jabatan Direktur dan Dewan Komisaris tersebut, dokumen kontrak Tahap 2 pekerjaan Jalan Kendari-Toronipa di tanda tangani dengan pagu anggaran Rp800 miliar.
“Pergantian Direktur tersebut merupakan langkah taktis mentri BUMN saat mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan di Sultra, namun pelaksana pekerjaan tidak dirombak maka kami duga pekerjaan tahap 2 sama bobroknya pekerjaan tahap 1, “ucap Jhabar, Sabtu (5/2/12/2020).
Bahkan dia menilai, pekerjaan tahap 1 gagal perencanaan, mengingat banyak anggaran mencapai ratusan miliar yang habis dan pekerjaan itu jauh dari ketentuan volume.
Ibarat naik kuda kata Jhabar, kehadiran Kerja Sama Operasional (KSO) Fiktif asal Sulawesi Selatan dan semua itu, tidak sesuai dengan RAB kontrak yang ditanda tangani oleh Plt Kadis PUPR Sultra Abdul Rahim serta Direktur PT. PP Lukman Hidayat dan atas pengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Maksud kami gini yah, jika perombakan jajaran direksi dilakukan mestinya pelaksana pekerjaan juga dirombak mulai dari Kuasa KSO Pak Bandung, Ir. Yusdiantoro sebagai Projek Manajer dan Eri Supratomo sebagai Site Manajer, “jelasnya
Sehingga lanjut Jhabar, hal itu mesti dilakukan karna pekerjaan di tahap 2, dengan pagu anggaran Rp800 miliar dari dana pinjaman di PT. SMI lebih fantastis dari tahap 1. Apalagi, menempatkan anggaran pembebasan lahan dengan angka Rp150 miliar dari APBD Murni yang penuh tanya.
“Di sisi lain, Gubernur Sultra mengindahkan instruksi Presiden Ir. Joko Widodo tahun 2016 tentang pemberdayaan kontraktor lokal disetiap pekerjaan mega proyek oleh perusahaan plat merah. Kemudian itu KSO PT. Karya Pare Sejahtra (KPS) dari mana asal usulnya, dimana kantornya, apa yang dia kerjakan. Sehingga kami berharap pemutusan hubungan kontrak PT. KPS dan memberdayakan kontraktor lokal, “pungkasnya
Penulis : Falonk