AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Meski telah usai, perjalanan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu April 2019 lalu khususnya di Kota Kendari rupanya masih menyimpan sebagian polemik.
Bahkan tak sedikit pula dari proses pemilihan pada pesta demokrasi tersebut segala macam bentuk kecurangan pun tak bisa di indahkan. Seperti yang terjadi pada Pilcaleg di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Salah seorang Caleg dari partai Golkar Dapil Kecamatan Poasia-Abeli Kota Kendari yakni, Rusiahwati Silondae, kini harus menuai protes dari para rival se partainya lantaran 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Poasia di duga menggelembungkan suara caleg tersebut.
Bahkan akibat ulah 5 PPK itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, telah menindaklanjuti laporan Harwan Ridwan ST terkait adanya kecurangan perhitungan suara di TPS 30 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Bawaslu Kota Kendari juga telah mengeluarkan surat nomor 148/Bawaslu-Prov.SG-17/HM.02.00/V/2019, perihal pemberitahuan status laporan. Surat tersebut ditandatangani Sahinuddin SH, Ketua Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 24 Mei 2019.
Kasus ini bermula saat Harwan menemukan adanya kecurangan dan melaporkan temuan adanya penggelembungan suara Caleg Partai Golkar di TPS 30 Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ke Bawaslu Kota Kendari pada beberapa waktu lalu.
Dimana dalam laporan Harwan disebutkan, Caleg Nomor urut 1 atas nama Rusiahwati Abunawas SE hanya memperoleh 1 suara. Namun setelah rapat pleno KPU berubah menjadi 3 suara. Sedangkan Novar Aditya Praja yang berada di nomor urut 3, memperoleh suara 8 tapi setelah pleno berubah menjadi kosong.
“Kami dari awal sudah menduga bahwa ini ada permainan untuk mendongkrak suara salah satu Caleg di Golkar. Kalau mau ditelusuri lebih jauh, suara partai Golkar hilang kemudian dialihkan ke Caleg tertentu. Makanya kami mencari keadilan melalui Bawaslu dan KPU Kota Kendari, walaupun ini sudah lewat masa waktu gugatan, tapi kami berkeyakinan waktulah yang akan menentukan siapa sebenarnya berhak duduk di DPRD Kota Kendari,” kata Harwan saat dihubungi melalui telepon selullernya, Senin (3/5/2019).
Lebih lanjut Harwan menjelaskan bahwa Isi surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Kendari, juga telah merekomendasikan kepada KPU Kota Kendari dengan nomor 139/BAWASLU-PROV.SG 17/HM.02.00/V/2019, tanggal 8 Mei 2019 untuk dilakukan perbaikan dan telah dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Kendari.
Kemudian mengenai perbaikannya KPU Kota Kendari juga telah menyampaikan hal itu kepada saksi dari Partai Golkar
Kota Kendari.
Menariknya lagi, kata Harwan, kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dimana Dugaan pelanggaran kode etik ini, sudah diteruskan kepada KPU Kota Kendari sesuai ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019, Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti.
” Para terlapor yang diduga melanggar kode etik, yakni Syamsul Ilyas S, Tahjuddin Siraaja Gumba, Ir Bacoamir, Mursalin Mustafa,S.Sos, La Ode Usaha, S.Pd, M.Pd, masing-masing sebagai ketua dan anggota PPK Kecamatan Poasia,”bebernya
Tambahnya,“Dalam surat Bawaslu Kota Kendari, tertulis jelas bahwa kesalahan
penginputan perolehan suara Partai Golkar di TPS 30 Kelurahan Rahandouna pada fomulir model DAA1 diduga telah melanggar sumpah/janji penyelenggara pada Pemilihan Umum,”papar Harwan.
Olehnya itu Harwan berharap agar DPD Partai Golkar Kota Kendari, dapat membuka mata dan hati atas kasus yang terjadi di Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari pada Pemilu 2019.
“Kami akan sangat sayangkan kalau pengurus Golkar Kota Kendari berdiam diri menyikapi masalah ini,”tegasnya
Laporan : Ifal Chandra