AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus peredaran Narkotika tidak hanya menyasar bagi kalangan biasa saja.
Nyatanya banyak ditemukan orang orang yang memiliki jabatan hingga aktris ikut terlena dengan barang haram ini.
Contohnya saja belum lama ini kasus Narkotika membelit Eks Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andres Gustami.
Andres divonis hukum mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Hal itu terkuak dalam sidang putusan (Vonis) terdakwa Andreas Gustami yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024) kemarin.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami, “bunyi putusan yang dibaca Lingga
Dalam amar putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap Andres di antaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
Tak hanya itu, selaku anggota kepolisian Andres telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri.
“Terdakwa telah melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan, “jelas Majelis Hakim
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andres Gustami dihukum dengan hukuman mati.
JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.
Dalam kasus ini, terdakwa telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini (Andreas Gustami) melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut Andres melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari hasil pengawalan tersebut Andres berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)