AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT.PLN (persero) Sofyan Basir, divonis bebas Majelis Hakim dalam kasus suap PLTU Riau satu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/11/2019).
Dimana dalam putusannya,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, “kata Ketua Majelis Hakim Hariono.

Selain itu Hakim juga menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Menurut kami dakwaan KPK terhadap mantan Dirut BRI ini tidak terbukti. Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, “ucapnya
Menanggapi putusan itu, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa mantan Direktur PT PLN Sofyan Basir terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Terus terang kami baru tahu bahwa pengadilan memutuskan itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal, “jelasnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Dimana menurut JPU KPK, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini telah memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra