AMANAHSULTRA.ID : MAKASSAR – Tiga oknum polis di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Mereka yakni Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Ketiganya dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat dengan status sebagai aggota polri.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (16/12/2024).
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), “ungkapnya
Ngajib menerangkan ketiganya melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas atau disersi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri.
“Sehingga atas hal itu kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian, “jelas Ngajib
Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 3 personel Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara untuk dicoret.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, Ngajib juga memberikan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang memiliki prestasi selama menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan, “terangnya
Tak hanya itu, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan layanan publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Penulis : Muh Pandu (Kontributor Makassar/Sulsel)