AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Satuan Reserse (SatResl) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali membekuk salah satu yang diduga merupakan pengguna Narkotika Jenis Sabu.
Pelaku ini bermana Hamsa Ilyas alias Mansyah (26) warga Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Mansyah ditangkap pada Rabu, (10/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Punggolaka, Kota Kendari. Barang bukti Sabu dari tangan tersangka ini 1,63 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan masyarakat setempat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu disekitar lokasi Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Berselang beberapa saat sekira pukul 23.00 wita anggota kami dari Resnarkoba Polres Kendari tiba ditempat yang dimaksud yang saat itu melihat saudara Mansyah sementara duduk-duduk disamping rumah saat itulah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, “terangnya dalam siaran pers yang diterimaditerima AmanahSultra.id, Sabtu, (13/2/2021)
Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Xiomi warna abu-abu dengan sim card 08122016xxx didinding rumah dan satu buah plastic bening yang berisikan empat paket sabu yang ditemukan dibelakang lemari televisi.
“Dengan adanya kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa kekantor polres kendari guna pengusutan lebih lanjut, “ucap Kasat Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Mansyah dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Oca