AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direrektorat Reserse (DitRes) Narkoba, berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jumat (12/2/2021) pukul 00.15 Wita.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Said Bin Sariono Alias Said (20).
Said diamanakan di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Barang bukti yang didapatkan polisi dari tangan Said berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 1,39 gram.
Pelaku ini, menjalankan aksinya dengan operandi memperoleh narkotika jenis shabu dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari berinisial NNNN.
Kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan oleh Muhamad Said Bin Sariono alias Said.
“Muhamad Said ini merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar (Tutel) narkotika jenis shabu, yang bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari berinisial NN, “ungkap Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, melalui siaran pers yang diterima AmanahSultra.id
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada Pukul 00.15 Wita, tim melakukan upaya paksa, terhadap pelaku.
Setelah itu kata dia, dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan RT setempat. Alhasil, ditemukan satu sachet paket narkotika jenis shabu di lantai pekarangan Mesjid yang berjarak dekat dengan tersangka, dan satu paket sachet shabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu sachet kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
“Tersangka mengakui bahwa memperoleh shabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang msih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang disebuah jalan di Kota Kendari, “jelasnya
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut.
Akibat perbuatannya, Said disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Yani