AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konawe periode 2025-2030 H.Yusran Akbar, ST dan H.Syamsul Ibrahim SE,.M.Si resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan Pasangan dengan tagline ‘YA SYAM’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini digelar di slaah satu hotel di Unaaha, Konawe Kamis, (9/1/2025).
Seperti diketahui pula bahwa pasangan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim ini berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe usai mengalahkan dua rivalnya.
Saat proses kegiatan berlangsung Ketua KPU Wike membacakan berita acara Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2024.
“Dengan memperhatikan ketentuan pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 18 tahun 2024, “terangnya
Lanjut Wike, kemudian tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan konstitusi dibacakan.
Wike juga menyampaikan terkait dengan Surat Komisi Pemilihan Republik Indonesia 24/PL.02.7-SD/06/2025.
“Yakni perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024, “jelasnya
Lebih lanjut Wike menjelaskan bahwa, berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten konawe, maka KPU kabupaten konawe menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten konawe no urut 1 saudara H. Yusran Akbar, ST dan Saudara H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si dengan perolehan terbanyak 64.296 atau 41.28 persen dari total suara sah.
Penulis : Falonk