AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020
Kegiatan ini di gelar di Wonua Monapa Resort, Ranomeeto, Sabtu (16/11/2019).
Sosialisasi kali ini yakni tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020.
Dalam penjelasannya, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ade Suerani, mengatakan bahwa, dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah menjadi Undang-undang, serta mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2019.
“Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 yakni UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP Nomor 1 tahun 2014, sebagaimana di ubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, serta PKPU Nomor 15 tahun 2019, “ungkapnya
Dalam Pilkada Serentak 2020 terdapat dua tahapan, yakni tahapan persiapan yang terdiri dari pembentukan Badan Ad Hoc baik KPU maupun Bawaslu pada tingkat Kecamatan (PPK/Panwascam), Desa/Kelurahan (PPS/PPL) dan tingkat TPS (KPPS/PTPS). Serta tahapan Penyelenggaraan yakni pengumuman dan pendaftaran Pasangan Calon.
“Tahapan Pilkada ada dua, yaitu Persiapan dan Penyelenggaraan. Untuk Persiapan seperti Pembentukan Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan serta TPS. Selain itu terdapat juga Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Untuk tahap Penyelenggaraan yakni pengumuman dan pendaftaran Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, “jelas Ade
Sementara Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan bahwa, sosialisasi yang telah di lakukan oleh KPU Konsel sudah tiga kali sosialisasi, yakni sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, sosialisasi Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Perseorangan dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
“Kita sudah ketiga kalinya melakukan sosialisasi. Yakni sosialisasi tahapan, calon perseorangan dan sekarang ini tentang perundang-undangan. Untuk calon perseorangan ini kita adakan guna mengantisipasi adanya lawan kotak kosong atau hanya calon tunggal dari jalur partai politik, “ujarnya
Kemudian untuk pengajuan pencalonan sendiri dapat melalui jalur partai politik dan jalur perseorangan. Pada pencalonan melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu sebelumnya.
Sedangkan untuk pencalonan melalui jalur perseorangan (independen), dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Konsel harus memiliki sedikitnya 10 persen dukungan atau 20.283 dari jumlah DPT 202.838 yang tersebar minimal pada 13 Kecamatan se-Kabupaten Konsel.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra