AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.
Selain Refly, Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan juga diduga menerima suap.
Suap itu diberikan oleh Hartoyo selaku Direktur PT.Harlis Tata Tahta (HTT) yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
“Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek, “ucapnya
Sedangkan Andi Tejo Sukmo, menerima transfer dari Hartoyo dengan total Rp1,59 miliyar dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya sebesar Rp630 juta.
Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera, Santan, Bontang, Dalam Kota Bontang, Sangatta, dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
“Dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment feekepada RTU (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim, “bebernya
Selain itu Agus menyebut total jatah komitmen itu 6,5 persen dari nilai proyek. Suap itu diberikan rutin setiap bulan secara tunai ataupun transfer.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra