AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus suap yang membelit politikus PDI-P, Harun Masiku masih menjadi fokus Aparat Penegak Hukum (APH).
Yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barusan ini memanggil
mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk diperiksa.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/12/2024).
“Yang bersangkutan sudah jadwalkan pemanggilannya, “ucapnya
Meski begitu, Yasonna mengaku belum menerima undangan pemanggilannya itu.
“Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu,” kata Yasonna, Jumat (13/12/2024)
Dalam perjalanan kasus ini, Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.
Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.
Penulis : Tri Mahmudi