AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Tak habis cerita jika membahas soal dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berbagai pelanggaran yang kerap dipertontonkan para pengusaha tambang dibumi oheo itu tak sedikit yang di proses hukum.
Bahkan salah satu perushaan tambang yakni PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) juga disebut memiliki pelanggaran yang sungguh luar biasa.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan Konut ini diduga kuat melakukan pengrusakkan hutan dalam aktivitasnya.
Tak hanya itu, PT BSJ juga telah memotong mata pencarian nelayan lantaran pembangunan Jetty pada tahun 2022 merusak serong mereka disana.
Parahnya lagi ditahun 2023, karyawan PT Bumi Sentosa Jaya mengalami kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia.
Hal itupun mendapat sorotan pedas dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh-Sultra).
Kepada media ini, Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo menjelaskan bahwa dalam rentetan kasus yang membelit PT BSJ juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Laporan yang kami masukan di Kejati Sultra pada hari ini Jumat 13 Desember 2024, merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi kami dalam pengawal jalannya investasi yang bersih di Sulawesi Tenggara, “ungkapnya, Jumat (13/12/24).

Ia juga menyoroti masalah-masalah yang sering kali dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut yang salah satunya juga
kejahatan kehutanan, yang berdampak pada pencemaran lingkungan karena tidak di sertai dengan izin.
“Hal ini menurut kami, sangat membuktikan bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan. PT. BSJ ini tidak pernah patuh dengan aturan, “tegas putra daerah Konawe Utara itu
Olehnya itu secara kelembagaan, Hendro Nilopo mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya yang berada di Konawe Utara untuk lebih patuh dan menjadikan aturan yang berkaitan dengan pertanbangan sebagai pedoman.
“Dalam pertambangan itu jelas aturan yang mesti di jadikan pedoman, ada UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan, “bebernya
Ia juga berharap agar ke depannya kesadaran dari pengusaha tambang terkait pentingnya penerapan good mining praktice dalam pertambangan lebih di kembangkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jadi kalau tidak bisa berkontribusi besar bagi masyarakat, setidaknya jangan menimbulkan keriguan juga kepada masyarakat, “pungkas Egis sapaan Hendro Nilopo
Penulis : Redaksi