AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali heboh.
Kali ini OTT tersebut terjadi di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Kasusnya yakni terkait dengan dugaan suap penanganan perkara pada, Rabu (19/1/2022).
Hasilnya, tim KPK berhasil mengamakan uang tunai ratusan juta. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022)
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang ratusan juta dan pihak terkait kemarin sore, “ungkapnya
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1/2022) kemarin, tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Hal tersebut tersebut juga disampaikan oleh Plt. juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
“Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya, “ungkapnya
Meski demikian Ali Fikri tidak menginformasikan secara detail perkara dimaksud. Hanya saja, ia menyampaikan pihaknya masih memeriksa tiga orang yang terjaring OTT tersebut.
“Perkembangannya akan disampaikan, “ucap Ali Fikri
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada bulan Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis : Sanjas