• Redaksi
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Ekobis

BPJamsostek Terapkan Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

admin by admin
in Ekobis
0
BPJamsostek Terapkan Program Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman (FOTO: Aryani/Amanahsultra)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) bakal hadir dengan program terbaru yakni program jaminan kehilangan pekerjaan.

Hal itu di ungkapkan Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman bahwa jaminan kehilangan pekerjaan ini akan diberikan kepada para pekerja yang sedang mengalami PHK dari perusahaan.

“Dimana syarat dan ketentuannya, perusahaan itu perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti empat program di BPJS ketenagakerjaan,” Jelasnya, Rabu (19/01/2022).

Perlu diketahui, terkait program yang harus di ikuti untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua atau pensiun ditambah jaminan kesehatan nasional yaitu program BPJS Kesehatan.

“Nah, secara otomatis nanti program itu akan mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan itu secara otomatis di Februari 2022,” ucapnya Minarni.

Dikatan, jika ada karyawan mengalami PHK dengan masa kerja minimal satu tahun maka berhak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.

“Perlindungan kehilangan pekerjaan memiliki manfaat yaitu akan diberikan tunjangan bisa diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama akan mendapatkan 40 persen daripada gajinya dengan batas maksimal Rp 5.000.000 kemudian setelah bulan ke tiga sampai bulan keenam itu 20 persen,” tuturnya.

Untuk yang melatar belakangi program ini, tentu karena adanya kondisi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.

“Nah, karena ini Pemerintah memberikan jaminan  kehilangan pekerjaan sebagai bentuk hadirnya pemerintah,” pungkasnya

Dikatakan, pada masa itu juga para penerima jaminan akan di berikan pelatihan-pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait, khususnya bagi pekerja yg mengalami PHK.

“Untuk Sultra secara formal dan nonformal, pekerjaan jasa konstruksi dan seluruh tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia tahun kemarin kami baru 32% kita berharap bisa sampai dengan 90% lebih luas untuk bisa memberikan coverage yang lebih luas,” Minarni memungkasi.

Penulis: Aryani

Previous Post

Longboat Bermuatan 5 Pemancing di Kolaka Terbalik Diterjang Ombak

Next Post

KPK OTT Hakim PN Surabaya, Kasusnya Suap Penanganan Perkara

Next Post
KPK OTT Hakim PN Surabaya, Kasusnya Suap Penanganan Perkara

KPK OTT Hakim PN Surabaya, Kasusnya Suap Penanganan Perkara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jaksa Tetapkan Kades Amolengo Konsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
  • “Rahmat Lagaligo” Pria Asal Konawe Wakili Indonesia di Turnamen Taekwondo Chuncheon Korea Open 2025!
  • 100 Hari ASR-Hugua Tanpa Arah, Sultra Terpuruk dalam Masalah
  • PT TMS “Resmi” Sebut Kerusakan Hutan Kabaena Ulah Penambangan Ilegal TMS “Versi Istri Gubernur Sultra”
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In