AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) bakal hadir dengan program terbaru yakni program jaminan kehilangan pekerjaan.
Hal itu di ungkapkan Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman bahwa jaminan kehilangan pekerjaan ini akan diberikan kepada para pekerja yang sedang mengalami PHK dari perusahaan.
“Dimana syarat dan ketentuannya, perusahaan itu perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti empat program di BPJS ketenagakerjaan,” Jelasnya, Rabu (19/01/2022).
Perlu diketahui, terkait program yang harus di ikuti untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua atau pensiun ditambah jaminan kesehatan nasional yaitu program BPJS Kesehatan.
“Nah, secara otomatis nanti program itu akan mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan itu secara otomatis di Februari 2022,” ucapnya Minarni.
Dikatan, jika ada karyawan mengalami PHK dengan masa kerja minimal satu tahun maka berhak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
“Perlindungan kehilangan pekerjaan memiliki manfaat yaitu akan diberikan tunjangan bisa diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama akan mendapatkan 40 persen daripada gajinya dengan batas maksimal Rp 5.000.000 kemudian setelah bulan ke tiga sampai bulan keenam itu 20 persen,” tuturnya.
Untuk yang melatar belakangi program ini, tentu karena adanya kondisi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
“Nah, karena ini Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai bentuk hadirnya pemerintah,” pungkasnya
Dikatakan, pada masa itu juga para penerima jaminan akan di berikan pelatihan-pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait, khususnya bagi pekerja yg mengalami PHK.
“Untuk Sultra secara formal dan nonformal, pekerjaan jasa konstruksi dan seluruh tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia tahun kemarin kami baru 32% kita berharap bisa sampai dengan 90% lebih luas untuk bisa memberikan coverage yang lebih luas,” Minarni memungkasi.
Penulis: Aryani