AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Dugaan kasus tindak pidana korupsi mark up proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah serta proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian memanas.
Bahkan belum lama ini Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan aksi unjuk rasa depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (17/4/2024).
Kasusnya diduga melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konut, Muh.Aidin serta oknum kontraktor inisial YKB.
Tak main-main proyek tersebut menelan anggaran Rp6 miliar lebih untuk 8 titik lokasi pengerjaan, namun yang menjadi materi Ampuh Sultra hanya memuat 4 titik lokasi yang dinilai menelan anggaran yang tidak wajar.
Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni Desa Tapuwatu Rp1,463.200.000, Desa Walalindu Rp1,135.060.000, Desa Puuwanggudu Rp1,279.400.000, Desa Wanggudu Raya Rp1,286.960.000
dengan Total Rp5,164.620.000.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo
mengatakan kepala BPBD Konut dan oknum kontraktor inisial YKB diduga kuat berkonspirasi melakukan mark up terkait anggaran proyek yang di maksud
Sebab kata dia, anggaran yang digunakan pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat titik tersebut sangat tidak masuk akal.
“Mau di putar seperti apapun menurut kami sangat tidak logis, proyek land clearing satu titik memakan anggaran Rp. 1 miliar lebih, “ungkapnya, Kamis (18/4/2024)
Pria sapaan Egis itu berkata, Anggaran tersebut sangat tidak masuk akal. Bahkan jika di bandingkan dengan kegiatan yang sama di lokasi tanah bebatuan pun tidak membutuhkan anggaran sebanyak itu.
“Bisa di bandingkan, dengan proses land clearing di wilayah tambang yang tanahnya terdapat batuan. Tidak sampai sebesar itu anggarannya, ”ujarnya
Apalagi menurutnya, lokasi yang di kerjakan oleh oknum kontraktor inisial YKB itu memiliki tekstur tanah yang biasa.
“Kami punya foto lokasinya, tanahnya biasa saja seperti tanah biasa pada umunya, “jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta ini
Oleh karena itu pihaknya meyakini bahwa anggaran pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut di mark up atau di lebih-lebihkan.
“Kuat keyakinan kami, bahwa proyek tersebut memang ditinggikan anggarannya atau di mark up. Semoga hasil kajian kami sepersepsi dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Agung, “beber Egis
Tak hanya itu saja, pihaknya juga meminta agar Kejati Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Konut.
“Proyek ini juga kami duga ada indikasi korupsinya, yang dimana desain pembangunan huntap yang di setujui oleh BNPB adalah model tunggal, namun di lokasi di kerjakan menjadi model couple, “ucapnya
Hendro juga berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala BPBD Kabupaten Konut Muh. Aidin dan kontraktor inisial YKB.
“Keduanya harus segera di panggil dan di periksa, agar jika terbukti ada kerugian negara pada proyek land clearing itu bisa segera di kembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “tegas Egis
Penulis : Ulya