• Redaksi
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisioner Kompolnas Dede Farhan, Jelaskan 4 Ilmu Psikologi Kriminal

admin by admin
in Nasional
0
Komisioner Kompolnas Dede Farhan, Jelaskan 4 Ilmu Psikologi Kriminal

Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Istilah psikologi mungkin tidak asing lagi bagi sebagian besar orang Indonesia. Secara sederhana kalau ditanya tentang psikologi, kebanyakan menjawab sebagai ilmu yang mempelajari kejiwaan atau kondisi psikis seseorang. Meskipun tentu sebenarnya tidak bisa diartikan sesederhana itu.

Kemudian ketika berbicara psikologi kriminal, maka isa diterjemahkan sebagai penerapan ilmu psikologi dalam bidang kriminalitas atau kejahatan. Atau bisa juga diterjemahkan sebagai ilmu pengetahuan tentang jiwa individu atau kelompok yang berkaitan dengan perbuatan jahat atau kriminal.

Beberapa penelitian psikologi kriminal menunjukkan bahwa orang jahat tidak dapat disembuhkan hanya dengan kekerasan atau siksaan, tetapi harus dengan terapi mental.

Hal itu dipaparkan oleh Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi, Senin (2/3/2020).

“Prinsip-prinsip kesehatan mental dapat membuat penjahat menjadi sadar dan jera. Sebuah renungan metode dan sistem yang bisa diterapkan guna memperoleh tujuan “efek jera”, “ungkapnya

Kata Dede, penerapan ilmu psikologi kriminal dalam sebuah penyidikan kasus kejahatan setidaknya ada dalam empat tahap.

Pertama saat Pemeriksaan Psikologi, yaitu proses psikodiagnostika yang diberikan kepada seseorang yang menjadi saksi, tersangka, ataupun korban (bila memungkinkan) dalam tindak pidana tertentu.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh informasi psikologis (potensi, kepribadian, profile psikologi, dan lain sebagainya) tentang seseorang yang berkaitan dengan peristiwa pidana tertentu untuk diinformasikan kepada penyidik dalam mengambil langkah-langkah tertentu guna mendukung proses penyidikan. Tahap ini juga bertujuan untuk mengetahui dinamika psikologi seseorang, seperti motif, kebohongan, indikasi psikopathologis, dan lain sebagainya, “jelasnya

Kedua lajut Dede, adalah Profiling Psikologi yang merupakan serangkaian kegiatan profesi psikolog untuk mengidentifikasi ciri-ciri yang bersifat khusus tentang seseorang atau lebih yang diduga menjadi pelaku tindak kejahatan berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

“Artinya profesi psikologi harus mampu menyelenggarakan psikodiagnostik terhadap seseorang tanpa harus bertemu dengan seseorang namun hanya berdasarkan pada jejak-jejak yang ditinggalkan, karena perilaku adalah ekspresi jiwa seseorang, dan TKP merupakan hasil perilaku seseorang, “bebernya

Kemudian yang Ketiga tambah Komisioner Kompolnas, adalah Autopsi Psikologi, dilakukan dengan membuat gambaran tentang kepribadian seseorang yang sudah mati berdasarkan allo-anamnese dan berbagai keterangan lainnya dari lingkungan, untuk membuat profile perilaku tertentu dan didatakan untuk kepentingan lainnya.

“Yang keempat adalah Analisa Psikologi, yang berfokus pada kegiatan berupa tulisan yang berisi analisa psikologi tentang trend kejahatan atau kriminalitas tertentu dan kemudian membuat saran-saran dan prediksi tertentu yakni kasuistik, actual, dan berjangka waktu. Contoh gampangnya membuat trend kejahatan diakhir tahun, tren bunuh diri pada pelajar, dan lain sebagainya, “ujar Dede.

Laporan : Ocha

 

Previous Post

Dua Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik Bintara Polda Sultra

Next Post

Mulai Langka, Harga Masker di Ibukota Naik Drastis

Next Post
Mulai Langka, Harga Masker di Ibukota Naik Drastis

Mulai Langka, Harga Masker di Ibukota Naik Drastis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Kasus Lama Ditengah Tahta Abdul Azis
  • Empat IUP Siluman Para Mafia Pertambangan
  • Ramai-ramai Makan ‘Haram’ di IUP PT GMS, Wakil Ketua DPRD Konsel dan Syahbandar, Kenyang?
  • Tiga Tongkang Bermuatan Ore Ilegal di Kolut Gagal ‘Petak Umpet’ dari Petugas Bakamla
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In