AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Aktivitas penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) di PT Akar Mas Internasional (AMI) masih menjadi tanda tanya.
Oknum kepolisian yang diduga membackup para penambang ilegal di WIUP ini terkesan terorganisir.
Ipda ARS yang merupakan oknum Polisi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ini makin menampakan keberaniannya.
Diketahui bahwa ARS ini membackup salah satu pengusaha tambang berinisial WRD yang setelah ditelusuri AmanahSultra.id, WRD merupakan sosok bernama (Werdi).
Bahkan terkait dengan adanya oknum kepolisian yang yang ikut membackup penambangan ilegal di PT AMI. Kepolisian Resor (Polres) Kolaka terkesan malas pusing atau sekedar menutup mata.

Terkait dugaan keterlibatan Ipda ARS dalam penambangan ilegal di WIUP PT AMI, Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak, tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media Sultrapost.id, melalui via WhatsAppnya.
Sementara itu kasus di WIUP PT AMI masih terus berpolemik. Tambang ini diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Akan tetapi di WIUP PT AMI terdapat aktivitas ilegal yang tengah beroperasi pada malam hari tepatnya di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Hal itu juga mencuat saat dibongkar oleh salah satu Narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dia menyebutkan, dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan seorang pengusaha berinisial WRD, yang merupakan seorang penambang dan salah satu pemilik kargo di IUP PT AMI.
Kata Narasumber itu, si WRD bekerjasama dengan Ipda ARS, Direktur PT AMI, RC, pemilik Jetty PT PMS, dan pemilik stock pile PT Akar Mas Internasional, l Hj. UK.
Bahkan saat ini, jumlah ore nikel yang akan dijual secara ilegal oleh WRD adalah kurang lebih sebanyak 10.000 MT, dimana pada saat ini mereka tinggal menunggu proses barging ke atas tongkang.
Penulis : Falonk