AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kasus korupsi penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Konawe tahun 2014 sampai 2015 lalu, rupanya bakal menjadi cerita seru.
Bagaimana tidak salah satu terpidana, Syam Barli yang juga merupakan Mantan KasatPol PP Konawe, akhirnya buka-bukaan soal keterlibatan dua pejabat penegak perda di Kabupaten Konawe yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dari balik jeruji besi Rutan Klas II B Unahaa, Syam Barli menegaskan agar pihak Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, dapat segera menetapkan dua orang pejabat yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Trantib dan Kabid Operasional SatPol PP Konawe.
” Untuk itu saya selaku terpidana dalam kasus ini meminta kepada Ditreskrimsus Polda Sultra untuk memeriksa Kabid trantib Fendi, dan Kabid Operasional Latif Surangga, karena dalam BAP jelas dan nyata ada keterlibatan mereka berdua, “ungkapnya saat ditemui, Jumat (3/5/2019)
Selain itu secara gamblang, Mantan Penegak Perda di Konawe ini membeberkan sisa anggaran senilai Rp52 juta yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan olehnya beserta tiga terpidana lainnya yakni Bendahara Satpol PP Konawe tahun 2014 Marzuki, Bendahara tahun 2015 Faisal Hadi serta Kepala Bidang (Kabid) Perda, Irwansyah.
” Sementara setelah kami berempat menghitung dan mengakumulasi kerugian negara yang sudah kita kembalikan maupun belum kita kembalikan, yang terganggung masing-masing kita berempat teryata masih menyisakan Rp52 juta. Nah apakah yang Rp52 juta ini harus kami berempat lagi yang tanggung! Tetapi ternyata setelah kami pelajari uang senilai Rp52 juta itu berada di bidang mereka berdua (Fendi dan Latif) yang diperuntukan dalam item kegiatan pengamanan pilcaleg dan makan minum petugas piket, “beber Syam Barli
Olehnya itu lanjut Syam Barli, “Dan sekali lagi saya mohon dalam kasus ini saya beserta tiga terpidana lainnya meminta keadilan. Dan penyidik juga harus lebih jeli melihat peran mereka dalam kasus ini, karena jelas mereka ikut megelola anggaran ini, “pintanya
Sebelumnya dalam perkara ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Syam Barli selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta.
Mantan KasatPol PP Konawe ini terbukti melanggar subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Syam Barli, ketiga terpidana lainnya yakni Marzuki, Faisal Hadi dan Irwansyah juga telah di Vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada berapa waktu lalu. Ke empat terpidana tersebut dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014-2015 lalu.
Saat ini keempat terpidana itu juga masih tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Unaaha.Dimana akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp556,4 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra