AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Aroma busuk praktik korupsi pertambangan kembali menyeruak di Bumi Anoa. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, tak berkutik saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari pada Selasa (6/5/2025).
Penahanan ini merupakan buntut penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kepastian penahanan Supriadi disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody.
“Hari ini penyidik telah mengamankan KUPP Kolaka berinisial SPI dan sudah dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Dody kepada awak media.
Dalam konstruksi kasus yang diungkap Kejati Sultra, Supriadi diduga kuat menerima sejumlah uang haram sebagai imbalan atas setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel.
Ironisnya, ore nikel yang diangkut tersebut berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Mekongga (PCM), namun secara manipulatif menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari IUP PT Aneka Mineral Indonesia (AMIN).
Akibat praktik lancung penjualan ore nikel ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp100 miliar.
Kendati demikian, Dody menjelaskan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan oleh auditor independen.
Tak hanya Supriadi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dody mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini.
Mereka adalah MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY yang menjabat sebagai kuasa direktur PT AMIN, dan ES selaku direktur PT Prima Trans Buana (PTB).
“Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Kendari, sementara satu tersangka lainnya saat ini mendekam di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkas Dody.
Terungkapnya skandal “korupsi berlayar” ini menjadi tamparan keras bagi integritas tata kelola pertambangan dan kepelabuhanan di Sulawesi Tenggara.
Penulis : Falonk