AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju memasuki babak baru.
Pihak KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin pada Rabu, (9/6/2021).
Hal itu dikatakan oleh Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).
“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), “ungkapnya
Bahkan Ali menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada politikus Partai Golkar itu.
Dia pun meminta kepasa Azis untuk kooperatif menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh pihak KPK.
“Jadi saksi ini (Azis) merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, “jelas Ali Fikri
Lebih lanjut Fikri mengungkapkan bahwa Wakil ketua DPR ini, sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan oleh KPK sebagai saksi tersangka Syahrial pada Mei lalu.
Akan tetapi, Azis mengaku bahwa saat itu dirinya sedang sedang melakukan tugas keluar kota.
Usut punya usut, berdasarkan temuan awal KPK, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.
Dimana dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah terseret dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Alhasil Stepanus pun menyanggupi permintaan tersebut.
Selain itu diketahui juga bahwa mantan penyidik KPK yang berasal dari Intitusi Polri itu meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial.
Kemudian secara bertahap, Stepanus menerima uang dari Syahrial dengan jumlah fantastis sebanyak Rp1,3 miliar.
Dari rententan kasus ini, Penyidik KPK sendiri telah menggeladah ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait perkara tersebut.
Tidak hanya itu saja, Wakil ketua DPR RI ini juga telah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.
Penulis : Tri Mahmudi