AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur). masih berbuntut panjang.
Yang mana proyek ini berada tepat di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seiring berjalannya kasus ini, status mantan PJ Bupati Bombana yang juga mantan Kadis PU SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Burhanuddin lagi-lagi dipertanyakan.
Hal itu diutarakan oleh Sulaiman selaku Kuasa Hukum dua tersangka dari kasus tersebut yakni Kontraktor CV Bela Anoa R dan TUS (Inisial).
Ia pun meminta kepada Majelis Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Kelas I Kendari untuk menghadirkan Burhanuddin dalam kursi pesakitan (kursi persidangan) .
Pertanyaan itu diungkapkan Sulaiman saat ditemui awak media di PN/Tipikor Kelas I Kendari, Selasa (7/5/2024) kemarin.
“Saya selaku kuasa hukum dua terdakwa dari CV Bela Anoa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Burhanuddin di persidangan, “ungkapnya
Ia pun menyebut bahwa dalam dakwaan kasus ini nama Burhanuddin disebut turut serta dalam proyek pembangunan jembatan Cirauci II itu.
“Yang bersangkutan (Burhanuddin) disebut turut serta, itu tertera dalam dakwaan, “ucapnya
Untuk diketahui kasus ini berawal saat pengadaan proyek Jembatan Cirauci II dianggarkan pada tahun 2021 sebesar Rp2,1 Miliar saat Abdul Rahim menjabat Kadis SDA dan Bina Marga.
Usai era Abdul Rahim, Burhanuddin pun menjabat sebagai Kadis SDA dan Bina Marga.
Namun dalam kurun dua tahun gubernur Sultra, Ali Mazi melakukan perombakan pada proyek jembatan ini.
Dari data yang dihimpun media ini, tiga pengguna anggaran sudah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 3 orang.
Mereka yakni, Abdul Rahim, Burhanuddin dan Pahri Yamsul. Pemeriksaan terhadap Abdul Rahim dan Pahri Yamsul yakni sebagai bahan keterangan pulbaket dalam kasus proyek jembatan Cirauci Dua itu.
Mencuatnya lagi, saat pengerjaannya proyek tetsebut hanya terselesaikan 2 persen saja, padahal uang muka telah dicairkan sebesar Rp500 juta. Pekerjaan ini ditender oleh CV Bela Anoa.
Dua orang dari CV Bela Anoa yakni inisial TUS dan R telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penulis : Ulya