AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
Kasus yang menjerat Gus Muhdlor sapaan Ahmad Muhdlor ini yakni kasus dugaan suap dana insentif.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Kasus ini bermula saat. Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo yang memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
Dalam perjalanannya dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023.
Yang mana hal itu dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Kemudian besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai, di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
Siska Wati selalu melaporkan kepada Ari setiap kali penyerahan uang selesai dilakukan.
Selanjutnya di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik KPK.
Bahkan KPK juga telah melakukan proses hukum terhadap Ari dan Siska Wati keduanya ini telah dilakukan penahanan.
Hal itu dibenarian oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/5/2024).
“Yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor) akan ditahan untuk 20 hari pertama, “ungkapnya
Tersangka Ahmad Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)