AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Dugaan suap percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, kini memasuki babak baru.
Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Edhy Prabowo membayar uang pengganti senilai US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp9.687.447.219.
Dimana jaksa KPK menilai bahwa Edy terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Hal itu dikataka jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021)
“Menuntut, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa, “jelasnya dihadapan majelis hakim
Lebih lanjut Ronal menjelaskan, bahwa aabila Edhy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda tak mencukupi, maka akan dipidana dua tahun penjara, “ucapnya
Tak cukup sampai disitu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Edhy selama empat tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya, “ungkap jaksa Ronald
Tak hanya eks Menteri Kelautan dan Perikanan, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2.256.940.000 subsider satu tahun penjara.
Yang mana, Edhy melalui Amiril dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Penulis : Tri Mahmudi