AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Sahlan Saranani akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konewe atas kasus Korupsi senilai Rp240 juta pada tahun 2017 lalu..
Sahlan Saranani menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka sekitar Pukul 09.00 Wita dengan berpakaian dinas lengkap Satpol PP Konawe, serta membawa sejumlah berkas dan surat panggilan penyidik.
Kasat Resrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam-zam menjelaskan, Sahlan Sarani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kegiatan rutin makan dan minum anggota Satpol dan Damkar.
“Selain itu, tersangka juga korupsi dana perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, jemudian dana Pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan kantor, dan jasa non PNS tahun 2017, “ungkapnya
Lanjutnya, “Syahlan ini membuat pertanggung jawaban fiktif bersama mantan bendahara Faisal Hadi (Sudah ditahan dengan kasus perkara lain),” tambah Rahcmat.
Selain Syahlan Saleh Saranani, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan mantan bendahara Satpol PP, Faisal Hadi sebagai tersangka korupsi.
Bahkan saat ini Faisal Hadi telah di tahan di Rutan Kelas II B Unaaha atas perkara lain. Faisal Hadi merupakan terpidana korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.
Kemudian berdasarkan hasil audit perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, diketahui jumlah kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp240 juta.
“Tersangka ini dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkas mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra