AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Tak henti-hentinya PT Indonusa Arta Mulya melakukan kejahatan dalam aktivitas penambangannya.
Tambang yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara ini masih terus dibongkar kedoknya.
Hal itu dilakukan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut).
Ketua Umum P3D Konut, Jefri mengungkapkan kejanggalan tersebut yakni terkait dengan dugaan penerbitan izin lintas koridor di PT Indonusa Arya Mulya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, yang dimana izin lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan, “ucapnya, Kamis (18/7/2024)
Yang dimana lanjut Jefri, dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas.
“Kawasan itu merupakan kawasan eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja, “bebernya
Pentolan aktivis HMI ini juga membeberkan PT Indonusa Arta Mulya seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan Izin lintas koridor dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang di lewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.
“Dalam penerapannya PT Indonusa Dan PT Antam tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda. Sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tbk maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH, “jelas Jefri
Sehingga hal itu Jefri bilang, akan membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda penerimaan negara bukan pajak serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya.
Bahkan mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang.
“Berarti dengan kata lain PT Antam tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan bukaan atau lintasan Kawasan hutan lindung di dalam IUP-nya, “terang Jefri
Jeje sapaan akrab Jefri ini juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antam site Konut menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan,Pengolahan dan/atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), “paparnya
Ia pun berharap izin lintas Koridor PT Indonusa harus benar-benar di pelajari dan di kaji ulang agar dikemudian hari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak di rugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama.
Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap Izin Lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya didalam IPU-nya.
Sebab, jika terus di biarkan tanpa kajian hukum maka dia berpendapat akan menjadi petaka bagi PT Antam dikemudian hari.
“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam iup perusahan lain tanpa izin, “kata Jeje
Jeje juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan SK KLHK RI, berdasarkan SK Nomor:SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang data dan Informasi kegiatan yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X.
Anehnya, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar.
“Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta Kerja, “masih Jeje berkata
Ia pun juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.
“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa, “tegasnya
Sebelumnya juga pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI. Untuk itu ia juga berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.
“Kami harap aduan kami ditindaklanjuti, “pungkasnya
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH, “katanya
Terkait hal itu awak media juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Ia pun menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya, “ungkapnya
Koko juga menerangkan bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki IPPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan PT Indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP, “jelasnya
Namun aksi saling lempar tanggungjawab pun terkuak saat awak media mengkonfirmasi ihwal tersebut ke Kadis PTSP Sultra, Parinringi.
Kata dia, untuk teknis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP Sultra bisa di tanyakan ke Dinas Kehutanan.
“Karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Kehutanan, “ucap Parinringi
Di tempat terpisah terkait kouta RKAB PT Indonusa, pihak Dinas ESDM Sultra melalui Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa ditahun 2024 ini PT Indonunusa memiliki kuota RKAB.
“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton, “jelasnya
Penulis : Redaksi