AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Kendari, Halili menegaskan kepada pegawainya untuk tidak meminta imbalan atau Pungutan liar (Pungli) kepada warga yang megurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kata Halili proses pengurusan e-KTP, gratis dan tidak dipungut biaya.
“Jika ada oknum yang meminta imbalan kepada warga, maka segera laporkan ke saya. Dan saya pasti akan tindak tegas, “ucapnya, Jumat (27/12/2019).
Kata dia, hingga Desember 2019 ini jumlah wajib e-KTP berkisar 236.213 Jiwa, yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Kendari.
Untuk di Kecamatan Mandonga sendiri mencapai 27.143 Jiwa, kemudian menyusul Kendari, 20.465 Baruga 20.636 Poasia 21.542, Kendari Barat 32.063.
“Di Abeli 18.948, Wuawua 22.034, Kadia 27.479, Puuwatu 26.209 dan Kambu 16.078, “jelasnya
Saat ini kata Halili, kepengurusan e-KTP sudah dapat dinikmati bagi para pelajar SMA/SMK di Kota Kendari tanpa harus datang ke Disdukcapil lagi.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dibeberapa sekolah, tujuannya agar pejalar yang belum punya e-KTP bisa secepatnya memiliki, dan mereka tidak susah-susah lagi datang dikantor kami, “jelasnya
Meski demikian, kendala masih saja dialami dinas tersebut. Pasalnya untuk memberikan pelayanan publik kepada warga. Mereka pun harus menggunakan fasilitas seadanya.
“Seharusnya kita sudah punya kendaraan operasional, karena kalau sosialiasi kita masih gunakan kendaraan sendiri. Tapi belum lama ini sudah kita ajukan pengadaan kendaraan operasional ke komisi I DPRD Kota Kendari, tinggal kita menunggu mudah-mudahan direalisasi, “pungkas Halili.
Laporan : Ocha
Editor : Ifal Chandra