AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Jelang ramadan 1442 Hijriah ditengah pandemi wabah corona (Covid-19), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan surat edarannya.
Edaran itu tertuang pada nomor 03/EDR/I.0/E/2021, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Surat edaran ini diharapkan menjadi tuntunan agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah wabah pandemi covid-19.
“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi, “tulisnya
Dalam imbauan edaran tersebut, salah satu poinnya yakni mengatur pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing.
“Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum’at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona, bila disekitar tempat tinggalnya ada penularan covid-19, “terang dalam edaran itu
Meski begitu, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid dengan syarat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.
Isi edaran itu juga menerangkan bahwa shalat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah.
Yang mana salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%
“Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar, “papar isi edaran itu
Tak hanya itu, Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat, “jelas seperti edaran itu
Selain itu bagi para tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan bahwa bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Selain itu dalam isi edaran itu juga mengatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.
“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, “papar isi imbauannya Muhammadiyah
Kemudian, Muhammadiyah juga mengatur mengenai Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah bilamana di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19.
Dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas.
“Serta beberapa protokol yang harus diperhatikan, yakni, shalat dengan saf berjarak shalat menggunakan masker dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil, “tutup edaran ini
Penulis : Sanjas