AMANAH SULTRA.COM : KENDARI – Jelang Hari raya Idul Fitri, 143 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari diusulkan untuk menerima potongan masa tahanan atau remisi.
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan dari total 298 napi yang dibina, pihaknya mengusulkan 143 napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Dijelaskan Iwan, napi yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi saat perayaan Idul Fitri nanti adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik di dalam rutan.
“Syarat lain untuk menerima usulan remisi adalah sekurang-kurangnya telah menjalani hukuman selama enam bulan,” ujar Iwan saat ditemui di Rutan Kendari, Selasa (21/05/2019).
Mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari ini mengungkapkan napi yang mendapatkan pengusulan remisi adalah napi dalam kasus pidana umum.
“Semua napi akan kami usulkan mendapatkan remisi kecuali, napi kasus tipikor, juga napi yang belum bayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.
Iwan Mutmain menegaskan pihaknya tidak menahan hak para narapidana di Rutan Kelas II A Kendari, namun sepanjang napi mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan mengajukan pengusulan remisi.
Laloran : Rajap
Editor : Ifal Chandra