AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Kabar naiknya harga rokok di Indonesia pada 2020 mendatang, membuat para penikmatnya harus menepuk jidat.
Rokok yang menjadi salah satu kebutuhan banyak orang, bakal lebih menguras dompet bagi pelanggannya.
Pasalnya kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, Sabtu (28/12/2019).
“Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada tahun 2020 mencapai Rp35.000 per bungkus, ” ucapnya
Bahkan desas-desus naiknya harga rokok itu dikuatkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Dimana dalam PMK 152/2019, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
Laporan : Ifal Chandra