AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini mengembalikan keuangan negara kurang lebih Rp42 Miliar.
Uang itu berhasil diselamatkan dalam perkara korupsi pertambangan di PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Usai diselamatkan, uang tersebut disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang bukti (BB) Ore Nikel di Blok Mandiodo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Catur Karyawan memgatakan PNBP yang akan disetorkan ke kas negara itu merupakan hasil lelang BB Ore Nikel sebanyak 126 metrik ton.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel, “ungkapnya, Kamis (23/1/2025)
“Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih, “sambung Catur Karyawan
Lebih lanjut Catur mengatakan bahwa awalnya uang itu disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.
“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP, “terangnya
Catur juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Konawe dalam penyelamatan kerugian negara.
“Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai Kejaksaan Negeri yang menyelamatkan kerugian negara terbesar, “bebernya
Dikatakannya juga bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
“Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP, “pungkas Catur Kayawan
Penulis : Falonk