AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Tak habis cerita jika membahas polemik yang terjadi di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini kembali menuari sorotan.
PT WIN USIK AKTIVITAS BELAJAR-MENGAJAR
PT WIN kembali berulah dengan memamerkan taringnya melakukan akitifitas pertambangan di belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya.
Hal ini belakangan disebutkan oleh salah seroang warga Desa Torobulu, Idam Saag kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
“Masih hangat di memori kita yang diamana perjuangan masyarakat menjaga lingkungan, namun hari ini kita dipertontonkan kembali aktivitas penambangan di dekat gedung Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya, “jelasnya

Kata Idam, aktivitas belajar mengajar di sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk mencari ilmu bagi anak-anak, namun nyatanya terancam oleh aktifitas tambang.
“Sekolah bukan untuk di tambang tapi sekolah adalah sarana pendikan. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak generasi penerus bangsa, “terangnya
Bahkan Idham bilang, penambangan PT WIN yang berdekatan dengan gedung Sekolah (SDN 12 Laeya), seolah olah memberi sinyal ke masyarakat dan pemerintah bahwa aktivitas mereka tidak hanya mau merusak generasi penerus bangsa.
“Tetapi juga mau merusak generasi penerus. Kami merasa resah dan hawatir, “ucapnya
Lanjutnya, “Apakah sebongkah nikel lebih berharga dari pada generasi penerus bangsa wahai penegak hukum? “sambung Idam
NASIB WARGA YANG SEMPAT DI POLISIKAN PT WIN
Bak memiliki tameng yang kokoh, PT Wijaya Inti Nusantara juga sempat mendapat kriminalisasi dua orang warga Desa Torobulu.
Keduanya yakni Andi Firmansyah dan Haslilin. Mereka harus berhadapan dengan hukum lantaran menggelar aksi penolakan di lokasi tambang PT WIN pada 27 September 2023 lalu.
Saat itu Firmansyah dan Haslilin tengah
memperjuangkan haknl masyarakat untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Konsel (Andoolo).
Dalam sidang tersebut, dalam kasus itu Andi Firmansyah sempat menyampaikan bahwa ia dan warga lainnya telah berupaya untuk bertemu dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan legalitas penambangan PT WIN.
Sayangnya, pihak perusahaan (PT Wijaya Inti Nusantara) tidak pernah menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Karena tak mampu menujukan itu, Andi Firmansyah dan Haslilin akhirnya bisa menghirup udara segar usai divonis bebas oleh hakim PN Konsel (Andoolo).
SIAPA PENGUASA PT WIN ?
Usut punya usut perusahaan ini dipimpin oleh Anthony Kalalo selalu Komisaris dan Frans Salim Kalalo selaku Direktur.
PT WIN memiliki alamat perusahaan di Jalan Anyang No.86, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini memiliki luasan garapan lahan ore nikel 1.931,00 Hektare di Kabupaten Konsel.
PT WIN berjenis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 3474052122014025 dengan Komunitas Nikel.
Penulis : Redaksi