AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang oknum pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari harus berhadapan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu. Selain itu pelaku ini juga diketahui bertugas sebagai pengedar barang haram itu.
Pelaku tersebut berinisial FW, warga Jalan R. Soeprapto No. 147 B, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, oknum pegawai ini di tangkap bersama dengan rekannya berinisial IS disalah satu hotel yang berada di Kota Kendari.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Hotel Big kamar 110, Jalan Budi Utomo No. 5, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, “ungkapnya dalam saat merilis kasus ini di Mapolres Kendari, Selasa (05/11/2019).
Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kendari langsung menangkap dua orang pelaku itu di kamar Hotel Big. Ditemukan tujuh belas paket plastik bening dengan ciri-ciri kristal bening yang diduga natkotika jenis sabu.
“Barang pertama kami dapatkan di kamar hotel seberat 9 gram dan kami melanjutkan pengeledahan dirumah FW dan menemukan 100,04 gram sabu, “jelas Didik
Adapun Barang bukti yang berhasil diamanakan yakni berupa 19 paket sabu dengan berat kurang lebih 109,04 gram milik FW, satu buah timbangan digital, satu buah kaleng merek mentos, satu buah bong, satu buah pipet sendok sabu, satu bal plastik bening kosong, satu buah pireks, satu buah hp merek Xiaomi warna abu-abu dengan sim card milik FW dan satu buah hp merek oppo warna hitam dengan sim card milik IS.
Akibat perbuatannya pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra