AMANAHSULTRA.COM : KENDARI Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Sultra, belum lama ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Kelas II A Kendari untuk mengecek penerimaan Narkotika.
Giat sidak pelayanan publik Ombudsman dipimpin langsung oleh Kepala ORI Kantor Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Jum’at (02/08/2019).
Ditemui AmanahSultra.com, Kepala ORI Kantor Perwakilan Sultra, Mastri Susilo memberikan catatan penting dalam sidak di lapas untuk dikamar Narapidana (Napi) terkait apakah adanya penemuan Hp atau fasilitas yang lain yang tidak diperbolehkan dibawa ke kamar.
“Secara internal Kalapas harus secara rutin mengecek semua staf lapas melalui tes urinnya oleh BNNP apakah pengguna atau tidak termaksud masyarakat yang ada di dalam napi harus di cek secara rutin, “ungkapnya
Selain itu, memastikan fasilitas layanan sama tidak ada perbedaan antara Napi dan Napi yang lainnya seperti Narkoba, tipikor maupun yang umum. Ombudsman juga menambahkan catatan terhadap salah satu kamar istimewa yang cukup berbeda seperti halnya memakai kasur yang empuk.
“Satu kamar tersebut milik mantan Walikota Kendari Ir. Asrun, tapi itu tadi saya lihat ada bedanya termaksud kasur yang lebih empuk, Exhaust, kipas angin dan toilet duduk. Jadi saya sampaikan semuanya diganti dengan yang standar lapas, “tegas Mastri
Tidak hanya itu, Ombudsman akan memastikan kembali tidak ada masyarakat binaan yang keluar lapas tanpa adanya prosedur dan izin khusus yang sudah ditentukan, terkecuali para Napi yang mengikuti pengembangan sidang.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra