AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Pengumuman hasil seleksi 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di masa kepemimpinan Ali Mazi masih menjadi tanda tanya.
Terkait siapa saja kandidat yang akan mengisi di 12 JPTP itu masih sementara menunggu dari pihak panitia pelaksana (Pansel).
Sebelumnya 12 jabatan yang di lelang melalui asesmen yakni, Dinas Kominfo, Bappeda, Biro Ekonomi Pemprov, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Kasat Pol PP Sultra, Sekretaris DPRD Sultra, Biro Pembangunan Pemprov Sultra, Kepala Perpustakaan Daerah, Kesbangol dan Dinas ESDM.
Tak sedikit pula berbagai elemen masyarakat ikut berkomentar terkait posisi jabatan itu. Salah satunya merupakan aktivis dari Samuderah Sultra, Arman Malik.
Kata dia, dalam menentukan pimpinan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi, harus dilandasi dengan sklil dan latar belakang pendidikan yang sesuai bidangnya.
Sebab menurut Amran, beberapa Dinas dilingkup Pemprov Sultra masih nampak amburadul bahkan ada beberapa jabatan yang tidak susuai dengan keahlian yang dimiliki.
“Nah ini yang harus dibenahi bapak Gubernur, hasil asesmen dilingkup Pemprov Sultra ini harus betul-betul selektif, sehingga jabatan yang akan diisi nantinya betul-betul mereka yang ahli dalam bidangnya dan latarbelakang ilmunya disitu, prioritaskan mereka yang memiliki kapasitas ilmunya, bukan karena kerabat atau orang-orang dekat dengan pejabat tinggi, “jelasnya
Ia pun berharap para kandidat yang nantinya resmi menduduki 12 jabatan itu, benar-benar bekerja serta mau mendengar keluhan masyarakat jika ada hal-hal yang perlu dibenahi.
“Saya harap mereka nanti itu yang menjabat betul-betul kerja, karena dampaknya juga ke masyarakat. Jangan baru ada masyarakat yang megeluh baru kerja. Inisiatif sebagai pemimpin bergerak sesuai programnya, “ucapnya
“Terus satu lagi, kalau ada masyarakat yang menyoroti terkait kinerja disalah satu dinas yah temuilah mereka, karena ini negara demokrasi duduk bersama cari solusinya, jangan baru didemo sedikit langsung lari lewat belakang. Intinya semoga bagi mereka-mereka yang menempati jabatan itu, bisa lebih profesional lagi, “jelasnya
Kepada AmanahSultra.com, Minggu (8/3/2020), salah satu Pemerhati Struktural Pemerintah, Muh. Safriansyah mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah.
“Dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, “ungkap pria dengan sapaan bang Andi.
Andi yang juga merupakan Pimpinan Pusat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) itu menambahkan, pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).
“Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Sementara itu Badan Daerah, melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core), “jelasnya
Lebih lanjut mantan Ketua Himpunan Nelayan (HN) Sultra ini menjelaskan, berdasarkan kebijakan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 13, Dinas Daerah provinsi dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
Kata Andi, Dinas Daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
Selain itu, pejabat di Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas harus benar-benar sesuai dengan program yang dicanangkan, diantaranya perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, dan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
“Selanjutnya pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkupnya dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya, “papar Andi.
Olehnya itu ia berharap, terkait dengan siapa saja nama-nama dari 12 jabatan yang bakal menduduki posisi itu, mampu menjalankan tugasnya dengan amanah dengan penuh tanggungjawab.
“Yah, kalau menurut saya mereka yang nantinya menduduki posisi 12 jabatan itu harus sesuai disiplin ilmunya, karena mengemban suatu jabatan itu tidak mudah, semua diatur dalam undang-undang, “pungkasnya
Laporan : Tim