AMANAHSULTRA.COM : MUNA – Nasib apes menimpa Hakim (33). Warga Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri sepeda motor Honda Verza, dengan nomor polisi DT 2739 D, Senin, (23/12/2019) lalu sekitar pukul 02.45 WITA dini hari.
Pencurian oleh pelaku ini dilakukan di garasi rumah milik Laode Alif (korban) yang tidak lain merupakan mantan Kepala Desa Langkumapo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
Hakim ditangkap Tim Reskrim Polsek Tampo, di salah satu kebun milik warga, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.

“Motor di parkir dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 06.30 WITA, korban melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada, kemudian Alif langsung mencari kendaraan dinas tersebut akan tetapi tidak menemukannya, “ungkap Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kapolsek Tampo Iptu Muhammad Arwan, Rabu (15/1/2020).
Usai mengetahui hal itu, korban pun langsung menghubungi Pelaksana Kepala Desa Langkumapo melalui telepon selulernya dan menyampaikan bahwa motor dinas hilang.
“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib, “ucap Muhammad Arwan.
Bahkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Mantan Kapolsek Watopute mengatakan bahwa pelaku ini belum lama pulang dari rantauan di Kota Serui Papua.
Dimana sebelumnya pelaku ini diketahui bersembunyi di salah satu kebun warga. Kemudian saat proses penangkapan Tim Reskrim Polsek Tampo, pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat lari dan kami saling kejar-kejaran, tapi kami hentikan dengan tembakan peringatan sebanyak tiga kali di udara, “jelas Arwan.
“Usai disergap kami menanyakan keberadaan motor tersebut, pelaku menunjukan disemak-semak dengan ditutupi dedaunan. Motif pelaku sendiri melaksanakan aksinya untuk modal balik ke Kota Serui. Rencana motor tersebut akan di jual seharga Rp2 juta kepada seseorang, “tambahnya
Akibat perbuatannya pelaku ini telah ditahan bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu dia (Hakim_red) juga dikenakan pasal 363 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berat, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan : Ifal Chandra