AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Seorang karyawan PT. Tropan Raya Cabang Kendari berinisial HR (37), harus berurusan dengan pihak Polres Kendari lantaran melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Yang mana peristiwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari menerima laporan bahwa HR diduga telah melalukan penggelapan uang perusahaan lebih dari Rp120 juta.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2020).

Kasat bilang, awal peristiwa itu sekitar tahun 2018 lalu dimana saudara HR masuk kerja di PT. Propan Raya Cabang Kendari diangkat sebagai Sales yang bertugas di Kabupaten Muna.
“Dalam pelaksanaan tugasnya saudara HR ditugaskan juga oleh pihak perusahaan untuk mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang CAT berbagai merk milik PT.Propan Raya Kendari, “ungkapnya
Lanjut Gede Pranata, tahun 2020 tepatnya di bulan Juni, Juli dan Agustus 2020 ternyata saudara HR sudah mulai melakukan perbuatanya tersebut yakni menerima uang pembayaran CAT milik PT. Propan yang telah di order.
“Selanjutnya uang tersebut tidak disetorkan di perusahaan PT. Propan Raya kendari,melainkan dipakai oleh HR untuk keperluan pribadinya, “terangnya.
Atas perbuatannya HR, PT Propan Raya cabang Kendari merugi sekitarĀ Rp120.280.726 juta.
“Atas perbuatan tersebut pihak PT.Propan Raya Cabang Kendari merasa keberatan dan melaporkanya di Kantor Polres Kendari guna proses lebih lanjut, “pungkasnya
Penulis : Falonk