AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 713,12 gram.
Barang haram tersebut diamankan oleh pihak BNNP Sultra pada Jumat, (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Sabarudin Ginting mengatakan, tersangka pemilik sabu itu berinisial LDS (31) yang merupakan warga Lorong puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Sabarudin bilang, informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kemudian saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka LDS alias F ditemukan bungkusan kristal yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita tujuh bungkus
plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, “ungkapnya
Ditambahkannya juga bahwa, modus yang digunakan oleh jaringan tersangka LDS yakni sistem ditempel.
Yang mana salah seorang pengendali narkoba di lapas telah melakukan aksi kejahatan lnya bersama LDS sejak tahun 2020 lalu.
Bahkan usut punya usut, tersangka LDS sudah ke empat kalinya berkawan dengan barang haram itu.
Alhasil atas perbuatannya, LDS disangkakan dengan Pasal 114 ayat(2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman Pidana mati dan pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 tahun, “pungkas Kepala BNNP Sultra
Penulis : Falonk