• Redaksi
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Keempat Kalinya Berkawan Dengan Sabu, Pria Asal Kendari Dicokok Polisi

admin by admin
in Hukrim
0
Keempat Kalinya Berkawan Dengan Sabu, Pria Asal Kendari Dicokok Polisi

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 713,12 gram.

Barang haram tersebut diamankan oleh pihak BNNP Sultra pada Jumat, (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Sabarudin Ginting mengatakan, tersangka pemilik sabu itu berinisial LDS (31) yang merupakan warga Lorong puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

BNNP Sultra saat menggelar press release kasus narkotika jenis Sabu oleh tersnagka LDS

Sabarudin bilang, informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kemudian saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka LDS alias F ditemukan bungkusan kristal yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita tujuh bungkus
plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, “ungkapnya

Ditambahkannya juga bahwa, modus yang digunakan oleh jaringan tersangka LDS yakni sistem ditempel.

Yang mana salah seorang pengendali narkoba di lapas telah melakukan aksi kejahatan lnya bersama LDS sejak tahun 2020 lalu.

Bahkan usut punya usut, tersangka LDS sudah ke empat kalinya berkawan dengan barang haram itu.

Alhasil atas perbuatannya, LDS disangkakan dengan Pasal 114 ayat(2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman Pidana mati dan pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 tahun, “pungkas Kepala BNNP Sultra

Penulis : Falonk

Previous Post

Gelapkan Uang Rp120 Juta, Karyawan PT Propan Raya Diringkus Polisi

Next Post

Bakal Dihadiri Sekjen, Persiapan HUT Gerindra di DPD Sultra Perketat Protokol Kesehatan

Next Post

Bakal Dihadiri Sekjen, Persiapan HUT Gerindra di DPD Sultra Perketat Protokol Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jaksa Tetapkan Kades Amolengo Konsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
  • “Rahmat Lagaligo” Pria Asal Konawe Wakili Indonesia di Turnamen Taekwondo Chuncheon Korea Open 2025!
  • 100 Hari ASR-Hugua Tanpa Arah, Sultra Terpuruk dalam Masalah
  • PT TMS “Resmi” Sebut Kerusakan Hutan Kabaena Ulah Penambangan Ilegal TMS “Versi Istri Gubernur Sultra”
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In