AMANAHSULTRA.COM : KOLAKA -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka rupanya harus bernasib malang. Daerah berjuluk kota penghasil Kakao (Cokelat) ini diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa perusahaan tambang diwilayah itu.
Pasalnya, belum lama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan pembatalan Peraturan Bupati nomor 271 tahun 2012, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka 349 tahun 2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah Pemkab Kolaka nomor 11 tahun 2010 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Dimana hal itu dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Kolaka untuk melakukan pungutan ke sejumlah perusahaan tambang yang diduga kuat adalah pungutan liar (Pungli).
Alasan pemerintah pusat merekomendasikan pembatalan Perbup itu, sebab regulasi tersebut telah melanggar aturan. Sehingga terjadi ketidaksesuaian terhadap produk hukum yang lebih tinggi.
Bahkan, berdasarkan hasil temuan dilapangan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bersama dengan Tim Unit Saber Pungli Provinsi Sultra. Pada Januari hingga Agustus 2018 lalu, tim menemukan bukti-bukti adanya indikasi Pungli dengan dalih memungut dana untuk kontribusi daerah oleh Pemda Kolaka.
Selain itu, melalui surat Satgas Saber Pungli, nomor B 256/HK.00/11/2018, tertanggal 8 November 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka dibawah kepemimpinana Ahmad Sjafei sebagai Bupati diduga kuat melakukan pungli terhadap pemilik Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode tahun 2009-2013.
Hal tersebut berawal saat Tim Satgas Saber Pungli menerima aduan dari masyarakat yang dituangkan dalam surat bernomor 07/Saberpungli/Polhukam/04/2018, dan nomor 15/HK/04/03, tentang adanya dugaan Pungli yang dilakukan Pemda Kolaka.
Persoalan itu juga dibenarkan oleh Kabag Humas Pemda Kolaka, Amri. menurut Amri pihaknya telah medapat surat dari Satgas saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, atas pungutan yang ditarik oleh Pemda Kolaka.
“Surat dari tim siber Pungli pusat, Pemda Kolaka dalam hal ini Pak Bupati, Ketua DPRD, Sekda sudah bertemu di Jakarta dengan tim siber. Sudah dilakukan pertemuan dengan para pengusaha tambang, “ujar Kabag Humas Pemda Kolaka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 23 Juli 2019.
Namun Amri rupanya berdalih, bahwa Pemda Kolaka melalukan pungutan berdasarkan Perda, sehingga hal tersebut dinilainya resmi. Namun dalam perjalanannya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri memberikan rekomendasi untuk membatalkan Perda tersebut.
“Artinya, Pemda melalukan pungutan resmi bukan Pungli, karena ada dasarnya. Masuk kategori Pungli kalau Perda sudah dibatalkan tapi Pemda masih memungut, ”katanya
Olehnya itu, kata dia, saat ini tim teknis Pemda Kolaka sedang melakukan kajian, apakah ada regulasi yang mengharuskan Pemda mengembalikan dana pengusaha, karena Perda tersebut telah dibatalkan.
“Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan. Olehnya itu, Pemda telah konsultasi ke BPKP, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah, “ucap Amri
Kemudian saat ditanyakan terkait UU yang dijadikan acuan dalam merumuskan dan menetapkan Perbup tersebut, Amri tak menyebutkannya secara pasti.
Hanya saja, Amri mengatakan, bahwa ada undang-undang yang keluar dari pemerintah pusat terlebih dahulu, kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Perda. Kemudian regulasi itu disahkan dan dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Namun hasil konsultasi itu keluar sekitar satu atau dua tahun setelah Perda itu jalan, “tukasnya
Laporan : Ifal Chandra