AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja. Tak terkecuali bagi rakyat miskin atau kurang mampu.
Hal itu menjadi dasar pemikiran Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga untuk mencarikan solusi ketika warga kurang mampu tertimpa kasus dan butuh bantuan hukum.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum – Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) Cabang Konsel guna memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang diteken oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin.
MoU itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin, di Pendopo Rujab Bupati Andoolo, Konsel, Senin (9/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini merupakan payung hukum yang diperuntukan bagi masyarakat Konsel yang kurang mampu. Karena demi terwujudnya Desa Maju, maka permasalahan hukum juga harus lebih maju dalam penanganannya.
“Untuk itu, saya berharap bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yang berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, “tutur Surunuddin.
Bahkan kata Surunuddin, masyarakat Konsel masih banyak yang kurang memahami tentang persoalan hukum yang menimpa mereka, termasuk sengketa tanah antar masyarakat dan perusahaan. Olehnya itu, dengan MoU ini semua dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun hukum kepada masyarakat kurang mampu, “ucap Surunuddin.
Selanjutnya, Surunuddin menjelaskan, perkara yang termuat dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk kasus Perdata, kasus Pidana dan kasus Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan untuk kasus perceraian belum masuk dalam kerjasama ini.
“Olehnya itu, saya perintahkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang beruntung dengan turut aktif memfasilitasinya. Dan saya menyampaikan terima kasih kepada LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, “ujarnya
Sementara itu, Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, menyampaikan bahwa di Kabupaten Konsel masih banyak kasus yang menimpa masyarakat miskin, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan hukum.
“Satu contoh kasus, ada rakyat kurang mampu yang terkena kasus hukum tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan keluarga terdakwa tidak bisa menjenguknya “jelasnya
Dimana nantinya, Samsuddin hanya menindak lanjuti dari Perda No 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 yang dikeluarkan Pemda Konsel.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra