AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) menggeruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (26/11/2021).
Kedatangan mereka yakni menyoal tunggakan pajak senilai Rp326 Miliyar yang tak kunjung dibayarkan oleh sang pemilik kawasan Industri Pemurnian Nickel terbesar di Asia Tenggara PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) terhadap pemerintah daerah Konawe dan pemerintah Provinsi Sultra.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Muh. Andri Togala dalam orasinya bahwa Pembayaran pajak yang semestinya menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan, namun tidak dengan perusahaan raksasa pemilik kawasan industri pemurnian nikel di Kabupaten Konawe.
Kata Andri sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. VDNi mengabaikan tunggakan pajak penerangan Non PLN dan Pajak Air Permukaan yang telah mengalami pembengkakkan senilai Rp326 Miliyar Rupiah.
“Pembayaran pajak yang semestinya menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan, namun sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. VDNi abai dengan kewajibannya, tunggakan pajak yang sudah membengkak Rp326 Miliyar, belum juga mereka bayarkan, “ungkapnya
Andri juga menegaskan bahwa pihak PT. VDNi harus taat terhadap UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Dimana pajak retribusi yang menjadi hak daerah merupakan salah satu pilar penopang percepatan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur khususnya di Sulawesi Tenggara.
Yang mana Andri bilang, ketika terdapat pihak yang lalai dan abai terhadap kewajiban pembayaran pajaknya maka harus ditindak tegas, terlebih lagi kondisi pandemi covid-19 sangat menggerus sendi-sendi perekonomian, sehingga perlu mengaktivasi sumber keuangan yang dapat mendorong pembangunan daerah.
“Pihak PT. VDNi harus patuh terhadap aturan yang ada, Jangan karena memiliki bekingan yang kuat di pusat lantas kemudian mau seenaknya mangabaikan apa yang menjadi kewajiban dari pihak Virtu. Untuk itu mesti ada punishment atas kelalain mereka, “bebernya
Selain itu, ia juga menduga adanya pihak-pihak perusahaan yang menghambat proses penyaluran kewajiban perusahan sebesar PT. VDNi, karena menurutnya perusahaan raksasa tersebut tidak mungkin abai terhadap kewajibannya.
“Ini juga patut ditelusuri, jangan sampai ada oknum perusahaan yang bermain jadi mafia pajak PT. VDNi, karena ngga mungkin perusahaan sebesar ini nunggak pajak, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini, “tegas Muh. Andri Togala
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Sultra, Ir. H. Supratman mengapresiasi gerakan Forsemesta Sultra terkait dengan tunggakan pajak yang di lakukan oleh pihak PT. VDNi. Sehingga pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI.
“Kami sangat mengapresiasi gerakan kawan-kawan forsemesta terkait dengan tunggakan pajak yang di lakukan oleh pihak PT. VDNi dan kami akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNi, “katanya
Tak hanya pihak dewan saja, Kepala Pelaksanaan Kegiatan Hukum Kajati Sultra, Dody, SH menegaskan apabila ada indikasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihat PT. VDNi maka pihaknya akan secepatnya melakukan langkah-langkah penindakan hukum kepada pihak perusahaan asal Tiongkok itu.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihat PT. VDNi kami secepatnya akan melakukan langkah-langkah penindakan hukum, “tegas
Penulis : Oca