AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Tagline Kota Kendari yang katanya sebagai Kendari bertakwa kini hanya simbolis saja.
Ramainya Tempat Hiburan Malam (THM) bahkan bisnis prostitusi online masih sulit dihentikan.
Bahkan tak jarang kita jumpai kaum hawa di Kendari kerap melakukan transaksi memesan wanita lewat Media Sosial (Medsos) ‘MiChat’.
Apesnya, empat orang remaja pria yakni
Muh. Farhan (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), Suardi (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keempatnya tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak di Kota Kendari.
Pengungkapan kasusnya berhasil dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrim Polda Sultra, Rabu (14/6/2023).
Tepatnya dibilangan penginapan atau wisma yang dikenal dengan nama Wisma Putri Dara di Kota Kendari sekitar pukul 22.00 WITA.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (15/6/2023).
Ferry menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindakan perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.
Tim Satgas Gakkum TPPO juga berhasil mengamankan korban inisial AA seorang wanita usia 20 tahun.
“Kemudian kita juga berhasil menyamakan tiga korban lainnya dengan inisial yakni AS (17), E (33), dan S (23), “ucapnya
Dari hasil introgasi harga yang ditetapkan untuk setiap korban adalah sebesar Rp400 ribu per orang.
” Nah, tersangka ini diharapkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari setiap korban yang dieksploitasi, “beber Kombes Pol Ferry Walintukan
Kemudian dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan bebrapa barang bukti.
“Yang kami turut amankan yakni berupa handphone, alat kontrasepsi (kondom) dan uang pecahan senilai Rp200 ribu dan Rp400 ribu, ”jelas Kabid Humas Polda Sultra
Akibat perbuatannya, para tersangka itu pun dikenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kasus ini, “pungkas Ferry
Penulis : Yani