AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo disebut terlibat dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasusnyaa yakni dugaan tindak piaana korupsi berupa penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.
Tak hanya itu saja juga terkait kasus dugaan penyalahgunaan Surat Petanggungjawaban (SPJ) hingga kasus gratifikasi dan suap-menyuap.
Selain Syahrul Yasin Limpo, beberapa pejabat lain berinisial (KSD), Sekjen Kementerian Pertanian 2021 sampai sekarang dan HTA, Direktur Pupuk Pestisida periode 2020-2022 yang juga Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 juga terseret dalam kasus itu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dia Periode itu akan menjalani pemeriksaan, besok Jumat (16/6/2023).
“Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir pada pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, “ungkapnya, Kamis (15/6/2023)
Disisi lain berdasarkan hasil gelar perkara yang diterima media ini dari pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
“Disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 sampai dengan 2024), “terang sumber informasi tersebut
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo enggan mengomentari soal kabar dirinya masuk dalam target penyelidikan KPK.
“Saya enggak ngerti itu, “singkat yang juga Politisi NasDem ini
Untuk diketahui mencuatnya kasus ini saat lembaga anti rasuah ini melakukan penyelidikan dugaan korupsi Kementan.
Bahkan Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Proses tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya diterima pada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)