AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Meski telah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, dugaan korupsi kegiatan rutin pemeliharaan gedung di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe dengan anggaran miliaran rupiah ini,rupanya masih simpang siur.
Dimana sebelumnya ke sembilan nama pejebat di Konawe yang disebut-sebut menerima aliran dana kegiatan itu berinisial yakni MF, G, A, SN, MI, IR, AS, P, dan K.
Anehnya lagi, meski berkas perkara ke sembilan pejabat ini, telah masuk di Kejari Konawe. Namun lagi-lagi ternyata kasus yang sempat heboh ini mandek di meja kejaksaan.
Hal itu juga disuarakan oleh massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pembangunan Sultra saat menggelar aksi demonstran di halaman Kantor Kejari Konawe, kamis ( 2/5/2019).
Dimana aksi yang di Koordinatori oleh Ilham Kiling, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Konawe dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe untuk memeriksa dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
” Olehnya itu, saya meminta kepada pihak polres dan kejaksaaan agar berani memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Konawe. Karena sampai hari ini cuman beberapa yang di periksa padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang di sebutkan menikmati anggaran tersebut, “jelasnya
Lebih lanjut Ilham juga meminta agar berkas perkara yang ditelaah JPU Kejari Konawe bisa memberikan petunjuk kepada penyidik Tipikor, untuk segera memeriksa semua saksi yang tertuang dalam BAP tersangka Gunawan yang merupakan mantan bendahara Diknas Konawe.
” Dan kami juga meminta JPU untuk memberikan petunjuk agar kasus ini bisa terang benderang dan bisa dibuktikan dipengadilan nanti,”beber Ilham Kiling
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (KasiPidsus) Konawe, Bustanil N Arifin SH mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya melalui JPU masih sementara melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya. Dimana menurut Bustanil, berkas perkara dugaan korupsi di Dikbud Konawe yang sebelumnya dikirim penyidik Tipikor untuk diteliti belum lengkap.
“Berkasnya kita kembalikan dulu, untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jalsa dan waktunya itu sembilan hari, setelah lengkap baru kami proses, “jelas Kasi Pidsus Bustanil N Arifin saat menerima massa aksi tersebut
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Reskrim Polres Konawe telah memeriksa 326 saksi dalam hal ini kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Konawe. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang saksi dari 9 nama yang disebut sebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Alhasil, berdasarkan hasil Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor lingkup Dikbud Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 ini disinyalir merugikan negara senilai Rp4,2 Milyar.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra